Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL AKHIR PASCA SANGGAH PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL AKHIR PASCA SANGGAH PELAKSANAAN SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas: Merujuk pada Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Makamah Agung RI Tahun Anggaran 2023 Nomor 1/SEK/PENG.KP1.1.6/I/2024 tanggal 8 Januari 2024 tentang Hasil Akhir Pelaksanaan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Selaku Ketua Panitia Pelaksana Seleksi,

Lampiran Dokumen

4 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil_Akhir Pasca Sanggah Pengadaan_CPNS MA TA 2023_sign.pdf

154 KBDokumen Resmi
DOCX

lampiran I_Surat Pernyataan 5 Poin_CPNS_2023.docx

22 KBDokumen Resmi
DOC

lampiran II_Surat Pernyataan Tidak Meminta Perpindahan Penempatan_CPNS_2023.doc

36 KBDokumen Resmi
DOC

lampiran III_Surat Pengunduran Diri_CPNS_2023.doc

51 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.