Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE KEDUA

HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 PERIODE KEDUA

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan telah dilaksanakannya ujian Dinas Elektronik ( e-Exam ) pada Mahkamah Agung Tahun 2020 periode kedua, dengan ini kami sampaikan daftar nama peserta yang lulus (daftar terlampir). Bagi peserta yang lulus, sertifikat kelulusan akan langsung di upload kedalamhttps://sikep.mahkamahagung.go.id/.

Untuk lebih lanjut, berikut surat hasil kelulusan dinas beserta daftar namanya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hasil_Kelulusan_e-Exam_Periode 2.pdf

3.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•