Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2020 PERIODE KETIGA

HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2020 PERIODE KETIGA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas:Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung RI Nomor:113/Bua.2/KP.04.1/11/2020 tentang Hasil Kelulusan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020 Periode Ketiga.

Yang ditujukan Kepada :1.Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan,2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan,3.Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI,4.Para Sekretaris pada Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI di tempat.

Untuk lebih jelasnya, berikut kami sampaikan surat dan lampirannya peserta yang dinyatakan lulus

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hasil Kelulusan e-Exam Periode 3.pdf

4.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•