Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2026 GELOMBANG I

HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (E-EXAM) TAHUN 2026 GELOMBANG I

rudy

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan telah dilaksanakannya Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) pada Mahkamah Agung RI Tahun 2026 Gelombang I, dengan ini kami sampaikan daftar nama peserta yang lulus Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Ijazah sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) pegawai sebagaimana terlampir, sertifikat kelulusan dapat diunduh pada SIKEP menu Ujian Dinas Pegawai mulai tanggal 10 Juli 2026 , bagi pegawai yang tidak menggunakan foto KORPRI yang dipersyaratkan, sertifikat akan diterbitkan setelah memperbarui foto tersebut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

publish e-xam 2026.pdf

857 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.