Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Xam) TAHUN 2020 PERIODE PERTAMA

HASIL KELULUSAN UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Xam) TAHUN 2020 PERIODE PERTAMA

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan telah dilaksanakan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam ) pada Mahkamah Agung RI tahun 2020 Periode Pertama, Maka dengan Ini kami sampaikan Daftar Nama Peserta yang Lulus (daftar terlampir) . Bagi peserta yang lulus, sertifikat kelulusan akan langsung di Upload ke dalam https://sikep.mahkamahagung.go.id/ pada menu Ujian dinas Profil Pegawai di masing masing data peserta yang lulus. kepada YTH Para Sekretaris pada eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Kepala Biro dilingkungan BUA Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tk Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut .

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ujian dinas.pdf

779 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•