Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL PELAKSANAAN SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Uji Kompetensi Tertulis, Profile Assesment, Eksaminasi Putusan dan Wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Jabatan Panitera Pengganti Pada Kamar Pidana dan Perdata Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagai Panitera Pengganti pada Kamar Pidana sejumlah 13 (tiga belas) orang dan Kamar Perdata sejumlah 12 (dua belas) orang yang disusun berdasarkan ALPHABET adalah sebagai berikut:

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

hasil seleksi jabatan panitera pengganti.pdf

197 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.