Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL PENGUMUMAN PROFILE ASSESMENT dan WAWANCARA SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI dari UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014 YANG DINYATAKAN LULUS

HASIL PENGUMUMAN PROFILE ASSESMENT dan WAWANCARA SELEKSI CALON HAKIM KONSTITUSI dari UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2014 YANG DINYATAKAN LULUS

okho

Berdasarkan Surat dari Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun 2014 Nomor : 07/Pansel/H-MK/XII/2014 tanggal 2 Desember 2014. Adapun surat tersebut mengenai Pengumuman Peserta Yang Lulus dan Diusulkan Sebagai Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami sampaikan pengumumannya perihal tersebut diatas.(indah/humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

pengumuman final seleksi calon hakim konstitusi.pdf

180 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.