Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON HAKIM KONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta-Humas, Berdasarkan Pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 01/Pansel/5/2023 Tanggal 25 Mei 2023 tentang Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari unsur Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2023 , Maka Telah dilaksanakan seleksi administrasi pada Tanggal 25 s.d 28 Mei 2023. Maka dengan Ini Kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hasil Seleksi Administrasi Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023.pdf

311 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.