Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN CALON PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PANITERA MUDA PERKARA PERDATA DAN CALON PANITERA MUDA PERKARA PERDATA AGAMA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas : Sebagai tindak lanjut dari Surat Pengumuman Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 2736/PAN/Kp.045/10/2022 terkait pembukaan formasi Panitera Muda Perkara Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama di Kepaniteraan Mahkamah Agung RI, bersama ini Panitia Seleksi mengumumkan calon Panitera Muda Perkara Perdata dan calon Panitera Muda Perkara Perdata Agama yang dinyatakan "LULUS SELEKSI ADMINISTRASI" sebagai berikut;

Untuk lebih jelasnya silahkan klik tautan berikut ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

upload website Hasil Seleksi Administrasi Jabatan Panitera Muda Perdata dan Panitera Muda Perkara Perdata Agama.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•