Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN MASA SANGGAH PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA BAGI TENAGA NON ASN YANG AKTIF BEKERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN ANGGARAN 2024

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Seleksi Nomor 4/SEK/PENG.KP1.1.7/I/2025 tanggal 16 Februari 2025 tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Bagi Tenaga Non ASN Yang Aktif Bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja bagi Tenaga Non Asn yang Aktif Bekerja di Lingkungan Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2024.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman Hasil Seleksi Adm dan Masa Sanggah Pengadaan PNS MA TA 2024 Tahap II_sign.pdf

132 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.