Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2025

azizah

Jakarta - Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 17 November 2025 s.d 1 Desember 2025 dan merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 269/KMA/SK/XII/2019 tentang Kriteria, Pengangkatan dan Tata Kerja Pemilah Perkara pada Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat ini dinyatakan lulus seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahap seleksi berikutnya;

2. Bahwa jadwal pelaksanaan uji kompetensi dan tata cara pelaksanaan sebagaimana terlampir dalam pengumuman ini.

Nama-nama yang yang dinyatakan lulus dan informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

03_Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi HTP 2025.pdf

394 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.