Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PERDATA KHUSUS KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI JABATAN PANITERA MUDA PERKARA PIDANA DAN PERDATA KHUSUS KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang dilaksanakan pada tanggal 5 -15 Desember 2023 dan merujuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan panitera Pengganti pada Mahkamah Agung RI.

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial Selaku Ketua panitia

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

hasil seleksi_administrasi panmud_pidana dan_perdata khusus.pdf

247 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.