Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA CALON HAKIMKONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI SELEKSI TERBUKA CALON HAKIMKONSTITUSI DARI UNSUR MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2026

devi.sugara

Jakarta-Humas. Senin 2 Februari 2026. Berdasarkan Pengumuman Dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Selaku Ketua Panitia Seleksi. Nomor : 19/WKMA.Y/KP1.1/II/2026. Tertanggal 2 Februari 2026. Tentang Hasil Seleksi Administrasi Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi Dari Unsur Mahkamah Agung RITahun Anggaran 2026.

Untuk lebih jelasnya berikut Pengumuman Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Yudisial Selaku Panitia Seleksi.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Hasil Seleksi Administrasi CHMK TTD.pdf

162 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.