Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022

HASIL SELEKSI KOMPETENSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA TEKNIS DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Plt. Kepala BKN Nomor 3932/R-KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 20 April 2023 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022, dengan ini disampaikan sebagai berikut: 1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2022 sebagaimana terlampir terdiri dari ringkasan dan rincian dengan keterangan sebagai berikut: a. P : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas b. L : Peserta Lulus c. TL : Tidak Lulus d. TH : Peserta Tidak Hadir

2. Peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2022 dapat mengajukan sanggahan pada tanggal 27 s.d. 29 April 2023 melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

3. Panitia Seleksi PPPK Tenaga Teknis Mahkamah Agung RI Tahun 2022 dapat menerima atau menolak alasan sanggah yang diajukan peserta dan hasil sanggah akan diumumkan pada tanggal 11 s.d. 13 Mei 2023.

4. Alasan sanggah sebagaimana dimaksud pada angka 3 dapat diterima dalam hal kesalahanbukan berasal dari peserta.

Untuk informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

13_Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dan Masa Sanggah PPPK Tenaga Teknis MA Tahun 2022_sign.pdf

123 KBDokumen Resmi
PDF

13_Lamp_I_Ringkasan Hasil PPPK Teknis MA 2022.pdf

1.7 MBDokumen Resmi
PDF

13_Lamp_II_Rincian Hasil PPPK Teknis MA 2022-1.pdf

6.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.