Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMONDASI BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC) TAHUN 2022

HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMONDASI BEASISWA DARI SOUTHWEST UNIVERSITY OF POLITICAL SCIENCE AND LAW (SWUPL) & CHINA-ASEAN LEGAL RESEARCH CENTER (CALC) TAHUN 2022

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Berdasarkan seleksi administrasi, kesesuaian bidang ilmu dan memperhatikan berbagai aspek dari para peserta yang mendaftar beasiswa dari Southwest University Of Political Science and Law (SWUPL) & China-Asean Legal Research Center (CALC) tahun 2022 , maka pimpinan Mahkamah Agung RI dengan ini merekomendasikan 2 (dua) peserta sebagai penerima Beasiswa dari Southwest University of Political Science and law (SWUPL)& China-Asean Legal Research Center (CALC) tahun 2022. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HASIL SELEKSI PENERIMA REKOMENDASI BEASISWA DARI SOUTHWEST.pdf

339 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•