Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI JABATAN PANITERA MUDA TATA USAHA NEGARA DAN PANITERA PENGGANTI KAMAR AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI JABATAN PANITERA MUDA TATA USAHA NEGARA DAN PANITERA PENGGANTI KAMAR AGAMA DAN TATA USAHA NEGARA PADA KEPANITERAAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta-Humas: Berdasarkan hasil seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada 28 Agustus 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa nama-nama yang tercantum sebagaimana lampiran I dalam pengumuman ini berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya. 2. Bahwa sosialisasi pelaksanaan Profile Assesment akan dilaksanakan pada tanggal 4 September 2023 dan untuk pelaksanaan Profile Assesment dilaksanakan pada tanggal 5 s.d 6 September 2023. 3. Bahwa tata cara pelaksanaan Profile Assesment sebagaimana lampiran II s.d VI dalam pengumuman ini.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

NOMOR-1732PANKP01282023.pdf

753 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.