Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

HASIL SELEKSI UJI KOMPETENSI SELEKSI JABATAN PANITERA PENGGANTI PADA KAMAR PIDANA DAN PERDATA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil seleksi uji kompetensi yang dilaksanakan pada 17 April 2023 dan merujuk pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 349/KMA/SK/XII/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengisian Jabatan dan Seleksi Panitera, Panitera Muda dan Panitera Pengganti pada Mahkamah Agung, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN-HASIL-SELEKSI-UJI-KOMPETENSI---SELEKSI-JABATAN-PANITERA-PENGGANTI--PADA-KAMAR-PIDANA-DAN-PERDATA-MAHKAMAH-AGUNG-RI--TAHUN-ANGGARAN-2023.pdf

226 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.