Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL TELAAH LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I MAHKAMAH AGUNG RI TA 2016

HASIL TELAAH LAPORAN KEUANGAN SEMESTER I MAHKAMAH AGUNG RI TA 2016

rusdi

Jakarta-Humas, Berkaitan dengan Surat PLT.Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor: 211-1/SEK/KU.01/8/2016 tgl 26 Agustus 2016 tentang Hasil Telaah Laporan Keuangan Mahkamah Agung RI Semester I Tahun 2016 Yang ditujukan Kepada Ketua Pengadilan , Para Sekretaris Badan, Sekretaris Ditjen, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia . Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Evaluasi.pdf

4.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.