Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL TELAAH PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA UNTUK WILAYAH MUTASI I DAN MUTASI II

HASIL TELAAH PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA UNTUK WILAYAH MUTASI I DAN MUTASI II

rudy
•

Jakarta-Humas, Selasa 29 Januari 2019. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI, Januari 2019 perihal Hasil Telaah Promosi dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan Di Bawahnya untuk Wilayah Mutasi I dan Mutasi II. (ds/rs)

Maka dengan ini kami sampaikan Lampiran Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Promosi_Eselon_3.pdf

8.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

Mutasi_Wilayah_1.pdf

3.3 MB•Dokumen Resmi
PDF

Mutasi_Wilayah_2.pdf

2.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
HASIL TELAAH PROMOSI DAN MUTASI PEGAWAI KESEKRETARIATAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DIBAWAHNYA UNTUK WILAYAH MUTASI I DAN MUTASI II | Mahkamah Agung RI