Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL TELAAH USUL PROMOSI JABATAN STRUKTURAL DAN MUTASI PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

HASIL TELAAH USUL PROMOSI JABATAN STRUKTURAL DAN MUTASI PEGAWAI DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sesuai Memorandum dari Kepala Biro Kepegawaian Mahkamah Agung, Agus Zainal Muttaqien kepada Biro Hukum dan Humas Nomor 163/BUA.2/Jbt.04.3/4/2017 tanggal 18 April 2017. Berikut terlampir hasil Telaah Usul Promosi Jabatan Struktural dan Mutasi Pegawai Kesekretariatan di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan di Bawahnya yang meliputi, pertama Peradilan Umum, kedua Peradilan Agama, dan ketiga Peradilan Tata Usaha Negara. (humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

jabatan_struktural.pdf

6.7 MB•Dokumen Resmi
PDF

pegawai_non_teknis.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•