Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL TES KOMPETENSI AKADEMIK DAN KEMAMPUAN PENGGUNAAN MEDIA TEKNOLOGI INFORMASI PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

HASIL TES KOMPETENSI AKADEMIK DAN KEMAMPUAN PENGGUNAAN MEDIA TEKNOLOGI INFORMASI PENGISIAN STAF KHUSUS PIMPINAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Berdasarkan hasil Tes Kompetensi Akademik dan Kemampuan penggunaan Media Teknologi Informasi yang dilaksanakan pada tanggal 29 Maret 2021 sesuai ketentuan pengumuman Nomor 14/TuakaBin/III/2021 tanggal 2 Maret 2021 tentang Seleksi Terbuka Pengisian Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI Tahun 2021, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Panitia Seleksi Staf Khusus Pimpinan Mahkamah Agung RI :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pengumuman_Hasil_Kompetensi_IT Staf_Khusus_MARI 2021.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•