Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HASIL VERIFIKASI SANGGAH PESERTA TERHADAP HASIL SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021

HASIL VERIFIKASI SANGGAH PESERTA TERHADAP HASIL SELEKSI CPNS MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2021

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi Nomor 19/Pansel-CPNS/MA/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 tentang Masa Sanggah dan Jawab Sanggah Hasil Seleksi CPNS Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021, dengan ini disampaikan sebagai berikut:

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI selaku Ketua Panitian Pelaksanaan Seleksi:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Hasil_Verifikasi_Sanggah_Peserta_stmpl.pdf

2.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•