Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERSATUAN TENIS WARGA PENGADILAN (PTWP)

HIMBAUAN PELAKSANAAN KEGIATAN PERSATUAN TENIS WARGA PENGADILAN (PTWP)

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Nomor; 64/KM.WAS/PW1/IV/2026 tertanggal 13 April 2026 perihal; Himbauan Pelaksanaan Kegiatan Persatuan Tenis Warga Pengadilan (PTWP)

Yang ditujukan kepada Yth. Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia.

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

ptwp.pdf

28 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.