Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/HIMBAUAN PENGGALANGAN DANA KORBAN GEMPA WILAYAH LOMBOK DAN BALI

HIMBAUAN PENGGALANGAN DANA KORBAN GEMPA WILAYAH LOMBOK DAN BALI

rudy
•

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi terus menerus di pulau Lombok dan Sumbawa wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat dan sebagian wilayah Provinsi Bali, telah menimbulkan korban jiwa dan korban luka serta kerusakan jalan, bangunan gedung, dan rumah.

Mahkamah Agung menghimbau kepada seluruh keluarga besar Mahkamah Agung dan seluruh warga Peradilan untuk berpartisipasi melakukan penggalangan dan pengumpulan dana sebagai bentuk empati dan kepedulian untuk meringankan beban penderitaan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Donasi uang tersebut dapat disalurkan melalui Mahkamah Agung di nomor rekening BNI 1193691566 an. Abdullah. untuk konfirmasi/informasi lebih lanjut dapat menghubungi sdr. Iqbal No Hp.083899139601 dan sdri. Ani Rose Miyanti No Hp. 081219097969. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

gempa lombok.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•