Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/IMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI

IMBAUAN PENCEGAHAN GRATIFIKASI

rudy
•

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti disposisi Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung tanggal 22 Mei 2019 atas surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor B / 3956 / GTF.00.02 / 01-13 / 05 / 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 138A / KMA / SK / VIII / 2014 tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya jo Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2014 tentang Penanganan Gratifikasi Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan Dibawahnya, untuk itu kami sampaikan hal – hal sebagai berikut :

Berikut Surat Edaran Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Edaran_Imbauan_Pencegahan_Gratifikasi.pdf

714 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•