Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025

Inventarisasi Dan Koreksi Pencatatan Atas BMN Guna Persiapan RKBMN Tahun 2025

azizah

Jakarta-Humas: Menyikapi hasil penelahaan RKBMN Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI sesuai dengan surat a.n. Menteri Keuangan Direktur Jenderal Kekayaan Negera Nomor S-4/MK.6/2023 tanggal 9 Januari 2023 hal Hasil Penelaahan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara Tahun 2024 pada Mahkamah Agung RI, sebagai bahan evaluasi untuk penyusunan RKBMN Tahun 2025 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 172/PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, dengan ini disampaikan:

1. Masing-masing Kuasa Pengguna Barang agar melakukan Inventarisasi Mandiri atas BMN berupa: - Tanah Bangunan Gedung Kantor Permanen; - Bangunan Gedung Kantor Permanen; - Pagar Permanen; - Bangunan Gedung Negara Lainnya; - Tanah Rumah Negara Golongan I dan Golongan II; - Rumah Negera Golongan I dan Golongan II; - Kendaraan Dinas Jabatan; - dan Kendaraan Dinas Operasional. Hasil inventarisasi menggambarkan kondisi riil masing-masing BMN seperti baik, rusak ringan dan rusak berat.

2. Bangunan Gedung Kantor Permanen, Pagar Permanen dan Bangunan Gedung Negara Lainnya yang memiliki beberapa NUP dengan lokasi dan fungsi yang sama agar dilakukan koreksi pencatatan menjadi satu NUP untuk memudahkan perhitungan Standar Barang dan Standar Kebutuhan (SBSK).

3. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I dan Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang tidak sesuai peruntukannya dilakukan koreksi pencatatan sebagai berikut:

a. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I yang tidak ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II sesuai dengan Tipe Rumah Negara.

b. Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan II yang ditempati oleh Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris dilakukan koreksi pencatatan menjadi Tanah dan/atau Rumah Negara Golongan I sesuai dengan Tipe Rumah Negara.

c. Tipe Rumah Negara disesuaikan dengan kelas pengadilan, jabatan dan/atau aparatur yang menempati.

4. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Empat yang telah berumur 5 (lima) tahun sejak tanggal perolehan dapat dialihfungsikan menjadi kendaraan operasional jika dibutuhkan.

5. Kendaraan Dinas Jabatan Roda Dua dilakukan koreksi pencatatan menjadi Kendaraan Dinas Operasional.

6. Kendaraan Dinas Operasional yang telah melebihi SBSK sesuai dengan PMK 172/PMK.06/2020, agar mengajukan usulan penghapusan.

7. Hasil dari Inventarisasi Mandiri atas BMN tersebut, agar di koordinasikan dengan KPKNL setempat dan melaporkan hasilnya ke Biro Perlengkapan BUA Mahkamah Agung RI.

Terkait dengan teknis koreksi hasil dari inventarisasi dapat menghubungi Marwendi Putra (081374944220), Fany Widia (081319876100), Yudi Cahyadi (087824306064), dan M. Sam Umar Wiraharja (081293928218).

Informasi selengkapnya, silakan klik tautan di bawah ini. (Humas)

Lampiran Dokumen

10 Berkas
PDF

TTE INVENTARISASI DAN KOREKSI PENCATATAN.pdf

194 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN I.pdf

183 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN II.pdf

58 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN III.pdf

191 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN IV.pdf

804 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN V.pdf

573 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN VI.pdf

649 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN VII.pdf

297 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN VIII.pdf

461 KBDokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN IX.pdf

829 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.