Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JADWAL BARU PADA 6 (ENAM) WILAYAH PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

JADWAL BARU PADA 6 (ENAM) WILAYAH PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TA 2018

spoof
•

Jakarta-Humas, Senin 29 Oktober 2018. Berdasarkan Pengumuman dari Panitia Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018 Nomor : 6/Pansel-CPNS/MA/10/2018. Tertanggal 29 Oktober 2018. Tentang Jadwal Baru Pada 6 (Enam) Wilayah Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil Mahkamah Agung RI, di antaranya 1. Aceh – Banda Aceh. 2. Sumatera Utara – Medan. 3. Jawa Tengah – Semarang. 4. Jawa Timur – Surabaya. 5. Kalimantan Timur – Samarinda. 6. Sulawesi Utara – Manado. Tahun Anggaran 2018. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Lampiran Pengumumannya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENGUMUMAN JADWAL BARU PADA 6 WILAYAH PELAKSANAAN SKD CPNS MA.pdf

375 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•