Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JADWAL PENERBANGAN PERESMIAN OPERASIONALL 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

JADWAL PENERBANGAN PERESMIAN OPERASIONALL 85 PENGADILAN BARU DI MELONGUANE

rudy
•

Jakarta-Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 1259/SEK/OT.00/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 tentang Undangan Peresmian 85 Pengadilan Baru di Melonguane, dengan ini diberitahukan beberapa hal sebagai berikut :

1. Penyesuaian Jadwal Penerbangan.

2. Pakaian yang digunakan pada saat acara peresmian adalah batik lengan panjang.

Untuk lebih lengkapnya berikut lampiran suratnya :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Surat Sekma Jadwal Penerbangan.pdf

631 KB•Dokumen Resmi
PDF

Melonguane-Manado.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

Manado-Melonguane.pdf

3.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•