Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JADWAL TEKNIS PELAKSANAAN WAWANCARA HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

JADWAL TEKNIS PELAKSANAAN WAWANCARA HAKIM TINGGI PEMILAH PERKARA PADA MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas, Bersama ini disampaikan Kepada Para peserta seleksi Hakim Tinggi Pemilah Perkara yang telah dinyatakan Lulus Administrasi berdasarkan pengumuman Nomor 48/Tuaka BIn/VII/2020 Tanggal 22 Juli 2020 agar melaksanakan wawancara. Maka dengan ini kami samapaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Jadwal dan Teknis Pelaksanaan Wawancara Hakim Tinggi Pemilah Perkara Pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020.pdf

546 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•