Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

JAM KERJA SELAMA BULAN RAMADHAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Menunjuk Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Nomor 336 Tahun 2018, tanggal 8 Mei 2018, tentang Penetapan Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil pada Bulan Ramadhan, dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung menentukan jam kerja selama Bulan Suci Ramadhan adalah sebagai berikut :

Senin s.d Kamis

Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d puku1 15.00 waktu setempat Jam istirahat : Puku1 12.00 s.d puku1 12.30 waktu setempat

Jum'at Jam Kerja : Pukul 08.00 s.d pukul 15.30 waktu setempat Jam istirahat : Pukul 11.30 s.d pukul 12.30 waktu setempat

(Humas)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SURAT_SEKMA_JAMKERJASELAMAPUASA2018.pdf

438 KB•Dokumen Resmi
PDF

SURAT_MENPAN_RB_JAMKERJASELAMAPUASA2018.pdf

779 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•