Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KELENGKAPAN BERKAS UNTUK PENCETAKAN SERTIFIKAT UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) pada MA

KELENGKAPAN BERKAS UNTUK PENCETAKAN SERTIFIKAT UJIAN DINAS ELEKTRONIK (e-Exam) pada MA

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Pelaksanaan Ujian Dinas Elektronik (e-Exam) Tahun Anggaran 2017 dan selanjutnya akan dilakukan proses pembuatan Sertifikat Ujian Bagi peserta yang dinyatakan lulus ujian , maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut . Kepada YTH Para Pejabat Eselon I, Para Ketua Pengadilan Tk Banding dan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0002.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•