Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KELENGKAPAN DATA PEJABAT PENILAI dan ATASAN PEJABAT PENILAI SKP PADA SIKEP

KELENGKAPAN DATA PEJABAT PENILAI dan ATASAN PEJABAT PENILAI SKP PADA SIKEP

rusdi
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Plt.Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 10/SEK/KP.04.1/01/2017 Tentang Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) Tahun 2017, Mengingat Masih Terdapat Pegawai yang belum mengisi NIP Pejabat Penilai dan atasan Pejabat Penilai SKP Tahun 2015 dan 2016 . Yang ditujukan Kepada YTH. Para Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung RI, Para Ketua Pengadilan Tk Banding, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya dan Lampirannya sebagai berikut.

(sf/Rnj)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Suratnya.pdf

491 KB•Dokumen Resmi
PDF

LAMPIRAN KPO SKP.pdf

200 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•