Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) DAN PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) TAHUN 2017

KENAIKAN PANGKAT OTOMATIS (KPO) DAN PENETAPAN PENSIUN OTOMATIS (PPO) TAHUN 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Berdasarkan surat Keputusan Kepala Plt. Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 10/SEK/KP.04.1/01/2017 Tanggal 5 Januari 2017 Tentang Usulan Kenaikan Pangkat Otomatis (KPO) dan Penetapan Pensiun Otomatis (PPO) Tahun 2017. Yang di tujukan kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I Mahkamah Agung RI, 2.Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding, 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Tingkat Pertama pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. Maka dengan ini kami sampaikan lampirannya sebagai berikut (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Kenaikan Pangkat Otomatis.pdf

595 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•