Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KESALAHAN AKUN PENDAPATAN PNBP DAN ESTIMASI PENDAPATAN TAHUN ANGGARAN 2018 SEMESTER 1

KESALAHAN AKUN PENDAPATAN PNBP DAN ESTIMASI PENDAPATAN TAHUN ANGGARAN 2018 SEMESTER 1

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan hasil temuan BPK RI dan Hasil e-Rekon LK Tahun Anggaran 2018 sampai dengan Semester I, bahwa terdapat kesalahan akun, baik akun Realisasi Pendapatan (PNBP) maupun akun di Estimasi Pendapatan pada Dipa Tahun Anggaran 2018. Berikut surat dan daftar satuan kerja terlampir.

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

Lampiran Pendapatan Peradilan Umum.pdf

939 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Pendapatan Peradilan TUN.pdf

237 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Pendapatan Peradilan Agama.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Pendapatan Kepaniteraan.pdf

109 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Estimasi Pendapatan Peradilan Umum.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Estimasi Pendapatan Peradilan MilTUN.pdf

373 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Estimasi Pendapatan Peradilan Agama.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
PDF

surat_Sekma.pdf

355 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•