Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

KETENTUAN PELAKSANAAN UJIAN SELEKSI KOMPETENSI BIDANG (SKB) PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI FORMASI TAHUN 2019

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas. Selasa 25 Agustus 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor : 1535/SEK/KP.00.2/8/2020, tanggal 25 Agustus 2020, tentang Ketentuan Pelaksanaan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Mahkamah Agung RI Formasi Tahun 2019. . Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan. 2. Ketua Pengadilan Negeri Sorong. 3. Ketua Pengadilan Negeri Mamuju. 4. Ketua Pengadilan Negeri Tarakan. 5. Ketua Pengadilan Negeri Batam. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SKB_CPNS_2019.pdf

5.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•