Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KETENTUAN PERSEKOT GAJI

KETENTUAN PERSEKOT GAJI

rudy
•

Jakarta – Humas : berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 6 tahun 2017 tentang Persekot Gaji dan Kelebihan bayar Pada Belanja Pegawai dan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 476A/SEK/KU.01/07/2017 tentang Ketentuan Persekot Gaji. (Humas)

Berikut lampiran surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat Edaran Sekretaris mahkamah Agung.pdf

963 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Sekretaris Mahkamah Agung.pdf

386 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•