Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KONSULIDASI TINGKAT BANDING DAN PLENO ATAS USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2027 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

KONSULIDASI TINGKAT BANDING DAN PLENO ATAS USULAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK NEGARA (RKBMN) MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN ANGGARAN 2027 MELALUI APLIKASI E-SADEWA

rudy

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 5 Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengajuan Usulan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Untuk lebih jelasnya, berikut Surat Kepala Biro Perlengkapan Mahkamah Agung

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

revisi_ Jadwal_ konsul.pdf

1.0 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.