Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KOREKSI BEBAN DI LAPORAN OPERASIONAL (LO) TA 2019 ATAS DATA TRANSAKSI AKRUAL BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR (UTANG PIHAK KETIGA) TA 2018

KOREKSI BEBAN DI LAPORAN OPERASIONAL (LO) TA 2019 ATAS DATA TRANSAKSI AKRUAL BELANJA YANG MASIH HARUS DIBAYAR (UTANG PIHAK KETIGA) TA 2018

rudy
•

Jakarta – Humas : Sehubungan telah ditandatangani surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1242 / SEK / KU.00 / 08 / 2019 tanggal 14 Agustus 2019 yang ditujukan kepada Sekretaris Kepaniteraan, Para Sekretaris Ditjen, para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI, para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan para Sekretaris Tingkat Pertama seluruh Indonesia perihal Koreksi Beban di Laporan Operasional (LO) TA 2019 atas data transaksi akrual belanja yang masih harus dibayar (Utang Pihak Ketiga) TA 2018.

Berikut Surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_Sesma.pdf

633 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•