Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/KUESIONER DATA INFRASTRUKTUR UNTUK KEBUTUHAN PERENCANAAN ANGGRAN e-Court TAHUN 2019

KUESIONER DATA INFRASTRUKTUR UNTUK KEBUTUHAN PERENCANAAN ANGGRAN e-Court TAHUN 2019

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sehubungan telah diresmikannya aplilkasi e-court Pengadilan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 13 juli 2018 dibalikpapan, maka dengan ini disampaikan bahwa untuk kelancara pelaksanaan implementasi aplikasi e-court pada pengadilan diperlukan data kondisi infrastruktur yang ada saat ini (perangkat, bandwidth, jaringan dan statistik perkara) untuk rencana pengembangan dan peningkatan kapasitas. Berkenaaan dengan hal tersebut maka dengan ini ditujukan kepada YTH.Para Sekretaris Pengadilan Tk Banding dan Tingkat Pertama diseluruh Indonesia. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

e-court.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•