Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PENGADAAN PENYEDIA JASA POS LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGADILAN

LANGKAH-LANGKAH PELAKSANAAN PENGADAAN PENYEDIA JASA POS LAYANAN BANTUAN HUKUM PENGADILAN

azizah
•

Jakarta-Humas: Sehubungan dengan pelaksaan Pengadaan Penyedia Jasa Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan, agar terpenuhi prinsip-prinsip Pengadaan yang efesien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut:

  1. Untuk menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan, maka pelaksanaan tersebut masuk dalam kategori Jasa Konsultansi (Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware)).
  2. Metode pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan:
  • Pengadaan yang bernilai paling tinggi Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dapat dilaksanakan oleh Pokja/Pejabat Pengadaan;
  • Pengadaan yang bernilai diatas Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi sederhana;
  • Pengadaan dengan nilai diatas Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dilaksanakan oleh Pokja melalui metode seleksi umum.
  1. Pengorganisasian Pengadaan, terdiri dari:

a. Pembentukan Organisasi Pengadaan dilakukan dengan cara:

  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Tim Teknis yang dibentuk oleh Ketua Pengadilan melalui Surat Keputusan Ketua Pengadilan yang beranggotakan minimal 3 (tiga) orang terdiri dari petugas pengadilan yang berada dibagian Kepaniteraan menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang dinyatakan dalam Berita Acara penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK);
  • Bahwa Tim Teknis bekerja secara sosial clan tanpa adanya honorarium namun tetap dilandasi rasa tanggung jawab yang besar clan penuh kesungguhan;
  • PPK menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) berdasarkan Peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan;
  • Sekretaris Pengadilan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan terhadap laporan-Iaporan yang wajib dibuat oleh Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan dan menerima hasil akhir pekerjaan.
  1. PPK dan Pokja/Pejabat Pengadaan selanjutnya melakukan proses Pengadaan Penyedia Jasa Posbakum Pengadilan sesuai dengan peraturan terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
  2. Apabila mengalami kendala dalam proses pelelangan harap menghubungi Arifin Samsurijal (021- 3843348 ext 571), Ahmad Jauhar (021-3843348 ext 434). Edi Yuniadi (021- 3843348 ext 405) dan Danang Santoso (021-3843348 ext 549).

Surat terlampir (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

LANGKAH_PELAKSANAAN_PENGADAAN_POSYANKUM.pdf

1011 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•