Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PNBP AWAL TAHUN 2019

LANGKAH-LANGKAH PENGELOLAAN DAN PENATAUSAHAAN PNBP AWAL TAHUN 2019

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Tertib administrasi dalam Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP yang akan diadakan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Laporan Keuangan dan Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta akan dilaksanakannya Kegiatan Konsolidasi Laporan Keuangan Tahun 2018 , Maka kepada seluruh PNBP pada Satker Masing-masing Agar Melaksanakan tugas sebagai berikut , Maka dengan ini kami lampirkan sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SESMA ttg Langkah-langkah Pengelolaan dan Penatausahaan PNBP Awal Tahun 2019.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•