Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN II TA 2023 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

LANGKAH LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN II TA 2023 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

rudy

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.02/2021 Tanggal 15 Maret 2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementrian Negara/Lembaga , bersama ini disampaikan langkah-langkah persiapan pelaksanaan Monitoring Kinerja Anggaran Pada triwulan II TA 2023 , maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

1168 _ Langkah-Langkah SMART TW II.pdf

184 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.