Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN III TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

LANGKAH LANGKAH PERSIAPAN PELAPORAN KINERJA ANGGARAN TRIWULAN III TA 2022 MELALUI APLIKASI SMART-DJA

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor: 2077B/SEK/OT.01.1/09/2022 tanggal 2 September 2022 perihal Langkah Langkah Persiapan Pelaporan Kinerja Anggaran Triwulan III TA 2022 Melalui Aplikasi SMART-DJA yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Sekretaris Eselon I, 2. Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, 3. Kepala Biro Keuangan, 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan, 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

REVISI SMART DJA.pdf

942 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•