Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENYERAPAN ANGGARAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2018

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PENYERAPAN ANGGARAN SEMESTER II TAHUN ANGGARAN 2018

rusdi
•

Jakarta - Humas : Menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Nomor : S-6299/PB/2018 tanggal 13 Agustus 2018 tentang Langkah-langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Semester II TA 2018 dan dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas pelaksanaan anggaran satuan kerja dibawah Mahkamah Agung RI TA 2018 diminta kepada satuan kerja (satker) yang berada diempat lingkungan Peradilan seluruh Indonesia untuk mengambil langkah langkah. Berikut lampirannya kami sampaikan.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

lampiran langkah strategis.pdf

719 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•