Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS DALAM MEWUJUDKAN PREDIKAT WBK/WBBM TAHUN 2020

LANGKAH LANGKAH STRATEGIS PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS DALAM MEWUJUDKAN PREDIKAT WBK/WBBM TAHUN 2020

uyunk
•
Bagikan:

JAkarta-Humas, Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi nomor 1081 /SEK/OT.01.1/7/2020 tanggal 13 juli 2020 perihal pengajuan unit kerja Berpredikat menuju WBK/WBBM dilingkungan Mahkamah Agung RI, yang ditujukan kepada YTH Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama , Para Ketua Pengadilan Tk Banding pada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diusulkan berpredikat wilayah WBK/WBBM, Para Ketua Pengadilan Tk Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan yang diusulkan berpredikat wilayah WBK/WBBM, Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat SEKMA 1552 27 Agustus 2020 Langkah Strategis ZI WBk WBBM.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•