Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TERKAIT PELAKSANAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2020

LANGKAH-LANGKAH STRATEGIS TERKAIT PELAKSANAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG TA 2020

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Kamis, 23 April 2020. Berdasarkan surat Kepala Biro Umum Selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Mahkamah Agung RI, Nomor : 7/Bua.UKPBJ/4/2020, tertanggal 21 April 2020 tentang Langkah-Langkah Strategis Terkait Pelaksanaan Barang/Jasa Di Lingkungan Mahkamah Agung TA 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth; 1. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung, 2. Sekretaris Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung, 3. Sekretaris Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung, 4. Sekretaris Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara Mahkamah Agung, 5. Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung, 6. Sekretaris Badan Diklatkumdil Mahkamah Agung, 7. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) lingkungan Peradilan, 8. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan,

Bahwa dalam rangka pelaksanaan pengadaan barang/jasa pada masa penanganan Virus Corona (Covid-19) sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi Dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia Dalam Masa Wabah Virus Corona (Covid-19) serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 769/SEK/OT.01.1/4/2020 tanggal 15 April 2020 perihal Penundaan Pelelangan Fisik dan Konsultan Pengawas agar mengambl langkah-langkah strategis sebagi berikut:

Selengkapnya, berikut surat dan lampirannya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Langkah Srtategis Pelaksanaan Barang Jasa.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•