Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN BANTUAN MAHKAMAH AGUNG PEDULI COVID 19

LAPORAN BANTUAN MAHKAMAH AGUNG PEDULI COVID 19

azizah
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Selasa 2 Juni 2020. Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Kepada Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, Perihal : Laporan Bantuan Mahkamah Agung Peduli Covid 19.

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Tentang. Laporan Bantuan Mahkamah Agung Peduli Covid 19.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Laporannya. (ds/ah).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Laporan Bantuan MA Peduli Covid.pdf

476 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•