Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) SEMESTER I TAHUN 2020

LAPORAN CAPAIAN KINERJA PADA APLIKASI SISTEM MONITORING DAN EVALUASI KINERJA TERPADU KEMENTERIAN KEUANGAN (SMART) SEMESTER I TAHUN 2020

jerry
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Rabu, 1 Juli 2020. Sehubungan dengan surat Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-133/Bua.3/KU.01/06//2020 tertanggal 30 Juni 2020 tentang Laporan Capaian Kinerja Pada Aplikasi Sistem Monitoring Dan Evaluasi Kinerja Terpadu Kementerian Keuangan (SMART) Semester I Tahun 2020.

Yang ditujukan Kepada Yth: Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. (enk/rs).

Untuk lebih jelasnya berikut surat dan lampirannya;

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

5 Berkas
PDF

Surat Laporan Capaian Kinerja.pdf

311 KB•Dokumen Resmi
PDF

DIPA 01.pdf

812 KB•Dokumen Resmi
PDF

DIPA 03.pdf

460 KB•Dokumen Resmi
PDF

DIPA 04.pdf

473 KB•Dokumen Resmi
PDF

DIPA 05.pdf

106 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•