Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN PERKEMBANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

LAPORAN PERKEMBANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN UNIT LAYANAN PENGADAAN DI MAHKAMAH AGUNG RI

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, Kepala Unit Layanan Pengadaan Supandi meminta para Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung untuk mengkoordinir laporan kegiatan pelaksaan pengadaan barang/jasa Triwulan 1 di lingkungan masing-masing dan disampaikan kepada Kepala Unit Layanan Pengadaan Badan Urusan Administrasi berupa hardcopy dengan alamat Kepala Biro Umum selaku Kepala ULP BUA Jl. Medan Merdeka Utara No. 9-13 Jakarta Pusat 10010 Blok A lantai 1 dan soft copy (dalam bentuk excel) melalui email mahkamahagung.ulp@gmail.com (format terlampir) paling lambat tanggal 18 April 2018. (Humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Laporan_Perkembangan_pengadaan_barang_jasa.pdf

837 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•