Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/LAPORAN PERKEMBANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN UNIT LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI

LAPORAN PERKEMBANGAN PENGADAAN BARANG DAN JASA DI LINGKUNGAN UNIT LAYANAN PENGADAAN MAHKAMAH AGUNG RI

azizah

Berdasarkan Memorandum dari Kepala Biro Perlengkapan Selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan BUA MA RI kepada Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Perihal : Permohonan publikasi Laporan Perkembangan Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Unit Layanan Pengadaan Mahkamah Agung RI di website Mahkamah Agung.

Laporan Perkembangan Pengadaan Barang dan Jasa Di Lingkungan Unit Layanan Pengadaan Mahkamah Agung RI dari Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI Dengan Nomor :19/BUA.ULP/8/2016. Yang di tujukan kepada Para Kepala Unit Layanan Pengadaan Koordinator Wilayah di Lingkungan Mahkamah Agung RI.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Lampiran Surat Kepala Biro Perlengkapan BUA MA RI.(isp/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-802150856.pdf

567 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.